-->

Apa perbedaan retinng non pengalam dan reting pengalaman

1 komentar
Tujuan postingan ini hanya untuk membantu memberikan informasi kepada teman-teman pelaut yang pernah bertnya, "Apa sih perbedaan antara rating non pengalaman dan rating pengalaman?"

Untuk teman yang menelpon terima kasih ya. Ini jawaban dari pertanyaan itu. Semoga saja sesuai dengan harapan.


1. RATING NON PENGALAMAN

Rating non pengalaman atau sertifikat rating non pengalaman berarti sertifikat rating yang belum punya pengalaman berlayar. Benarkan?

Jadi calon pemilik sertifikat ini khusus ditujukan untuk calon pelaut yang belum pernah berlayar.


Apa perbedaan dari rating pengalaman? 

Perbedaannya banyak sekali di antaranya:
  1. Biaya pendaftaran  untuk kursus pengambilan sertifikat rating non pengalaman, harga lebih murah dari rating yang pengalaman,
  2. Tidak perlu masa layar,
  3. Setelah mengikuti kursus, diwajibkan untuk berlayar selama 2 bulan lebih
  4. Pulang dari berlayar wajib melapor ke lembaga yang menerbitkan sertifikat.
  5. Siap menjawab wawancara, mengenai pengalaman berlayar.

2. RATING PENGALAMAN

Rating pengalaman adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaut yang sudah pernah berlayar dengan catatan sudah punya sertifikat BST, dan buku pelaut yang disijil oleh perusahaan dan Syahbandar dengan masa berlayar minimal 12 bulan, dengan jabatan AB (ABLE BODY).

Catatan: Meskipun baru memiliki BST dan buku pelaut, jika ada rejeki untuk gabung di kapal, jangan pernah mau buku pelaut-nya disijil selain AB meskipun pekerjaan di kapal dengan jabatan yang lebih rendah dari itu!

Beranikan diri untuk memandu perusahaan agar memberikan sijil yang layak untuk dipakai ke depannya. Khususnya pengambilan sertifikat rating. OK?

Jadi calon pemilik sertifikat rating penglama berarti mereka yang pernah berlayar selama minimal 12 bulan di kapal.

Ini bukannya mempengaruhi ya, misalnya, gaji besar atau ya... mungkin cukuplah. Jangan ketagihan di kapal, sehingga lupa turun untuk sekolah. Nanti terlalu banyak waktu terbuang, loh.
Sebelum mengikuti kursus rating wajib memiliki dua sertifikat penunjang yaitu sertifikat SAT & AFF
Cukup sampai di sini saja dahulu jika ada yang belum jelas teman-teman bisa menghubungi admin melalui contact yang ada di menu atas. Insyaallah saya akan menjawab pertanyaannya semampu dan sebisaku. Selebihnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakthu.



OD Riadi
Hai, saya akan berterimakasih sekali jika berkenang memberikan tanggapan atau komentar perihal artikel ini. Bila sempat, mohon bagikan ke sosmed berikut, supaya teman kamu juga tahu.

Related Posts

1 komentar

  1. Salam kenal senior,
    saya mau tanya kalo sudah punya rating deck, apakah saya di wajibkan haruz ambil able deck jg??

    BalasHapus

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter